PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENGERTIAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tata cara beracara perkara perselisihan hubungan industrial adalah serangkaian langkah atau prosedur yang diatur secara hukum untuk menyelesaikan konflik antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau perusahaan dalam konteks hubungan industrial. 

Melalui tata cara beracara yang jelas dan teratur, diharapkan setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan adil dan efisien, menguntungkan baik pekerja maupun pengusaha serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

DESKRIPSI PENTINGNYA PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pelatihan dalam tata cara beracara perkara perselisihan hubungan industrial memiliki kepentingan yang sangat besar dalam konteks menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Pelatihan tersebut merupakan investasi penting bagi perusahaan dan serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

TUJUAN PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Meningkatkan Pemahaman Hukum: Pelatihan bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan industrial, termasuk undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, dan peraturan perburuhan.
  2. Mengajarkan Prosedur Penyelesaian Sengketa: Salah satu tujuan utama pelatihan adalah untuk mengajarkan para peserta tentang berbagai tahapan proses penyelesaian sengketa, mulai dari mediasi, negosiasi, hingga arbitrase atau pengadilan, serta prosedur-prosedur yang terlibat dalam setiap tahap tersebut.
  3. Mendorong Budaya Dialog dan Negosiasi: Pelatihan bertujuan untuk mempromosikan budaya dialog, komunikasi terbuka, dan negosiasi yang konstruktif di antara para pihak terlibat. Hal ini membantu mengurangi ketegangan dan konflik di tempat kerja serta memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan efisien.
  4. Meningkatkan Kesadaran Hak dan Kewajiban: Pelatihan juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam konteks hubungan industrial. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka, para pekerja dan pengusaha dapat menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan perselisihan.
  5. Membangun Keterampilan Penyelesaian Sengketa: Pelatihan juga berfokus pada pengembangan keterampilan penyelesaian sengketa, termasuk keterampilan komunikasi, negosiasi, dan pemecahan masalah, sehingga para peserta dapat menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan konflik di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Pengenalan Hubungan Industrial
    1. Definisi dan konsep dasar hubungan industrial.
    2. Peran dan tanggung jawab dari para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
  2. Peraturan Perundang-undangan dalam Hubungan Industrial
    1. Undang-undang ketenagakerjaan yang relevan.
    2. Peraturan perusahaan dan peraturan perburuhan.
  3. Prosedur Penyelesaian Sengketa
    1. Tahapan mediasi dalam penyelesaian sengketa.
    2. Proses negosiasi antara pekerja dan pengusaha.
    3. Prosedur arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
    4. Peran dan fungsi lembaga arbitrase atau pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
  4. Budaya Dialog dan Negosiasi
    1. Pentingnya komunikasi terbuka dan dialog yang konstruktif.
    2. Strategi negosiasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa.

PESERTA YANG MEMBUTUHKAN PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PELATIHAN TATA CARA BERACARA PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Pekerja dan Serikat Pekerja:
    1. Pekerja dari berbagai tingkat jabatan dan departemen di perusahaan.
    2. Anggota serikat pekerja atau serikat buruh yang mewakili kepentingan pekerja.
  2. Manajemen Perusahaan:
    1. Manajer HR (Sumber Daya Manusia) yang bertanggung jawab atas hubungan industrial.
    2. Manajer departemen yang terlibat dalam interaksi langsung dengan pekerja.
  3. Karyawan HR dan Legal:
    1. Staf HR yang terlibat dalam penyelesaian sengketa di tempat kerja.
    2. Tim hukum perusahaan yang memberikan dukungan dalam kasus-kasus perselisihan.
  4. Pihak Eksternal:
    1. Konsultan atau mediator yang bekerja untuk membantu menyelesaikan sengketa.
    2. Pengacara yang mewakili salah satu pihak dalam perselisihan yang kompleks.
  5. Pejabat Pemerintah dan Pengawas:
    1. Pejabat dari Departemen Ketenagakerjaan atau lembaga pengawas ketenagakerjaan yang mengawasi hubungan industrial.
    2. Arbitrator atau hakim yang bertugas dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dengan demikian, peserta yang membutuhkan pelatihan tata cara beracara perkara perselisihan hubungan industrial meliputi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa di tempat kerja, baik dari pihak pekerja maupun pihak pengusaha, serta pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam proses tersebut.

PEMATERI/ TRAINER JAKARTA

Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.

FAQ tentang Surya Training

Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta

Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.

Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 821-1058-4566 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com

JADWAL TRAINING BANDUNG 2024 

16 – 17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
05 – 06 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
08 – 09 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024

Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta