Cara Efektif Membuat Rekonsiliasi Fiskal & Mengisi SPT Tahunan PPh Badan (Manual & E-SPT)
Pendahuluan pelatihan Perhitungan Pajak Terutang online
Wajib hukumnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. Khusus untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya, Wajib Pajak diberikan batasan waktu yang cukup panjang yaitu sampai bulan April 2011. Dan itu artinya, penyampaian SPT sudah di depan mata. Oleh sebab itu, bersiaplah untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan baik secara manual ataupun dengan e-SPT-nya.
Namun demikian, untuk bisa mengisi SPT Tahunan Badan lakukan terlebih dahulu rekonsiliasi fiskal, baru bisa mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Nah, agar bisa melakukan hal itu, Wajib Pajak harus memahami ketentuan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan dan juga memahami proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar terhindar dari koreksi pemeriksaan pajak.
Oleh karena itu segeralah Anda meng-up date informasi aturan terbaru dan memahaminya secara mendalam seluruh ketentuan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2011, contohnya, mengetahui dan memahami ketentuan terbaru seperti PMK-130/PMK.011/2011 tentang Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan/Pengurangan PPh Badan, dengan mengikuti pelatihan perpajakan 2 (dua) hari yang akan kami selenggarakan
Materi pelatihan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial online
HARI PERTAMA
1. Konsep penghitungan PPh Badan
* Penghasilan dan Biaya menurut perpajakan
* Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak
* Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi – Kompensasi Kerugian
* Biaya penyisihan/ cadangan
* Kredit Pajak
2. Teknik Melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Serta Memahami Perbedaan:
* Beda Tetap (Permanent Difference) ? Beda tetap penghasilan ? Beda tetap biaya ? Beda tetap murni ? Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi ? Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
* Beda waktu (Timing Difference)
* Koreksi Positif Vs Koreksi Negatif
* Perhitungan Pajak Terutang
* Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
3. Diskusi Interaktif
HARI KEDUA
1. Ekualisasi PPh Badan dengan Witholding Tax dan Laporan-laporan yang terkait
2. Hubungan Istimewa (penyajian transaksi terkait transfer pricing) dan pemanfaatan fasilitas pembebasan/pengurangan PPh Badan (sesuai PMK-130/PMK.011/2011)
3. Penghitungan Pajak Terutang dan Tax Planning PPh Badan
4. Studi kasus SPT PPh Badan (1771) dan pengisiannya secara manual
5. Pengisian SPT PPh Badan 2010 dengan menggunakan e-SPT
6. Diskusi Interaktif
MENINGKATKAN PERCAYA DIRI SUPERVISOR
Pemateri/ Trainer
Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
FAQ tentang Surya Training
A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
B : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
B : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
Post Views:89
Hubungi Marketing Kami
Silahkan komunikasikan kebutuhan Anda kepada kami, dengan senang hati kami akan membantu.