TRAINING PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT UNTUK PRAKERJA
Outsourcing, Perjanjian Kerja, Aspek Hukum Hubungan Industrial : implementasi dan permasalahannya
TRAINING DESCRIPTION : pelatihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu online
UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian
Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.
Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.
Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.
OUTLINE : pelatihan dasar Pembuatan Perjanjian Kerja online
HARI I
Sesi I : OUTSOURCING
1. Pemahaman Pengertian Outsourcing
2. Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
3. Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
4. Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
5. Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Sesi II :
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
1. Perjanjian Kerja dan Jenisnya
2. Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
3. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
4. Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
5. Perubahan PKWT menjadi PKWTT
Sesi III :
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu)
1. Perjanjian Kerja dan Jenisnya
2. Dasar-dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
3. Kewajiban Pengusaha dalam PKWTT
Sesi IV :
STUDI KASUS DAN CONTOH BENTUK DRAFT PERJANJIAN
1. OUTSOURCING
2. PKWT
3. PKWTT
HARI II
Sesi V :
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
– BERDASARKAN UU No. 2 / 2004 DAN CONTOH STUDI KASUS
Sesi VI :
MANAJEMEN SOLUSI EFEKTIF DALAM MENYELESAIKAN PHK TANPA KONFLIK
1. Kebijakan
2. Manajemen PHK Moderen
3. Pemecahan Perselisihan
4. Studi Kasus
Kode : Bman
Jadwal Training Terbaru di Tahun 2023
Training Bulan Januari : 10-11 Januari 2023
Training Bulan Februari : 7-8 Februari 2023
Training Bulan Maret : 7-8 Maret 2023
Training Bulan April : 18-19 April 2023
Training Bulan Mei : 16-17 Mei 2023
Training Bulan Juni : 6-7 Juni 2023
Training Bulan Juli : 11-12 Juli 2023
Training Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2023
Training Bulan September : 12-13 September 2023
Training Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2023
Training Bulan November : 7-8 November 2023
Training Bulan Desember : 5-6 Desember 2023
Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Pemateri/ Trainer
Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.
FAQ tentang Surya Training
A : Berapa minimal running pelatihan ini ?
Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta
A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
B : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
B : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.
Informasi lebih lanjut
Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp)
email : cro.suryatraining@gmail.com
Post Views:72
Hubungi Marketing Kami
Silahkan komunikasikan kebutuhan Anda kepada kami, dengan senang hati kami akan membantu.