TRAINING ONLINE SINKRONISASI UU MINERBA

TRAINING WEBINAR SINKORNISASI UU LINGKUNGAN HIDUP

TRAINING PERUNDANGAN-UNDANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PRAKERJA

pelatihan sinkronisasi UU Minerba online Sinkronisasi & Regulasi Perundang-Undangan Lintas Sektoral DESKRIPSI pelatihan izin usaha pertambangan online 1. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan terkait izn usaha pertambangan dalam rangka penggunaan kawasan hutan. 2. Sinkronisasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Lingkungan Hidup terkait izin usaha pertambangan dalam rangka pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup. 3. Sinkronisasi & korelasi antara substansi pasal-pasal UU Minerba dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup. 4. Hal-hal apa saja yang menjadikan ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan yang mengakibatkan terhambatnya izin dan pengurusan dokumen usaha yang memakan waktu yang lama serta birokrasi yang berbelit-belit. 5. Pasal apa saja yang menghambat dan tidak sinkron sehingga terjadi benturan peraturan dari ketiga sektor tersebut ( pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup ). 6. Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dan mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain. 7. Ketimpangan regulasi antar sektor, ego sektoral yang akan menghambat iklim investasi karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian usaha. 8. Gambaran ketidaksinkronan peraturan perundangan-undangan sektor pertambangan dengan kehutanan & lingkungan hidup. 9. Bagaimana sinkronisasi antara UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 10. Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan sustainable development. 11. Sinkronisasi terhadap azas-azas hukum yang tertuang dalam UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup. 12. Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perundang-undangan untuk kepastian usaha dan kepastian hukum. 13. Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak-kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif peraturan dan rumitnya perolehan izin . 14. Apakah memang sistem regulasi antar sektor yang salah atau pribadi-pribadi yang bermasalah dengan kepentingan sektoral saja. 15. Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut mana yang harus diprioritaskan dalam izin usaha pertambangan. 16. Aspek ekonomi, sosial, ekologi, governence, hukum & masyarakat yang akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha. 17. Keberadaan UU sektoral yang inkonsistensi dan tumpang tindih serta koordinasi yang lemah ditingkat pusat dengan daerah. 18. Diperlukannya undang-undang yang akan menjadi platform bersama bagi berbagai undang-undang sektoral. 19. Penggabungan pengurusan perizinan dari ESDM dan Kehutanan KLH agar masyarakat dan pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan masalah perizinan. 20. Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan yang akan memudahakan dalam segala hal dan tidak terbelit-belit. 21. Sudah adakah koordinasi & rekonsiliasi antara kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan terkait dengan penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkungan. 22. Institusi apakah yang paling cocok yang akan menjadi penghubung kerjasama dan koordinasi antar kementrian tersebut.   Jadwal Training Terbaru di Tahun 2023 Training Bulan Januari : 10-11 Januari 2023 Training Bulan Februari : 7-8 Februari 2023 Training Bulan Maret : 7-8 Maret 2023 Training Bulan April : 18-19 April 2023 Training Bulan Mei : 16-17 Mei 2023 Training Bulan Juni : 6-7 Juni 2023 Training Bulan Juli : 11-12 Juli 2023 Training Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2023 Training Bulan September : 12-13 September 2023 Training Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2023 Training Bulan November : 7-8 November 2023 Training Bulan Desember : 5-6 Desember 2023 Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta Pemateri/ Trainer Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing. FAQ tentang Surya Training A : Berapa minimal running pelatihan ini ? Q : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta A : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ? Q : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien A : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan? Q : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia A : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain? B : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas A : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ? B : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ? A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan. Informasi lebih lanjut Customer Service : +62 822-9767-5557 (Available WhatsApp) email : cro.suryatraining@gmail.com