PELATIHAN ASPEK HUKUM PERTANAH

PENGERTIAN ASPEK HUKUM PERTANAHAN

Aspek hukum pertanahan adalah suatu ranah yang mencakup regulasi dan norma hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah dan properti. 

Oleh karena itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap aspek hukum pertanahan menjadi kunci dalam mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara adil dan berkelanjutan.

TUJUAN DAN MANFAAT ASPEK HUKUM PERTANAHAN

Tujuan dan Manfaat Mengikuti Aspek Hukum Pertanahan:

  • Ketertiban Kepemilikan Tanah: Memastikan adanya ketertiban dalam kepemilikan tanah dengan mengikuti aspek hukum pertanahan, sehingga hak dan kewajiban pemilik tanah dapat diidentifikasi dengan jelas.
  • Perlindungan Hukum: Menjamin perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah, sehingga pemilik tanah dapat melindungi diri dari potensi sengketa atau tindakan yang merugikan.
  • Keadilan Distribusi Tanah: Mendorong keadilan dalam distribusi tanah dengan memberikan pedoman yang adil dalam hal pemberian hak kepemilikan dan penggunaan lahan.
  • Pembangunan Berkelanjutan: Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan mengatur penggunaan tanah untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dan merusak lingkungan.
  • Investasi Aman: Menyediakan jaminan keamanan hukum bagi pihak yang ingin berinvestasi di bidang properti atau tanah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor.
  • Pemajuan Ekonomi: Memberikan landasan hukum untuk pengembangan proyek-proyek ekonomi, seperti perumahan, pertanian, dan industri, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
  • Pencegahan Konflik Tanah: Mencegah konflik tanah dengan menyediakan aturan yang jelas dan prosedur penyelesaian sengketa, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
  • Penataan Ruang Kota: Membantu penataan ruang kota dengan mengatur penggunaan lahan secara efisien dan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan masyarakat untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka terkait dengan tanah, sehingga dapat berkontribusi secara positif dalam pengelolaan lahan.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Menjaga kepatuhan terhadap regulasi hukum, sehingga dapat menghindari sanksi dan masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap aspek hukum pertanahan.

MATERI ASPEK HUKUM PERTANAHAN

  • I. Pendahuluan

  • A. Definisi Aspek Hukum Pertanahan
  • B. Signifikansi Aspek Hukum Pertanahan
  • II. Dasar-dasar Hukum Pertanahan

  • A. Peraturan Pokok Pertanahan
  • 1. UU No. 5 Tahun 1960
  • 2. Perubahan dan Amendemen Terbaru
  • B. Hak Kepemilikan Tanah
  • 1. Hak Milik
  • 2. Hak Guna Usaha
  • 3. Hak Pakai
  • 4. Lainnya
  • C. Pendaftaran Tanah
  • 1. Sistem Pendaftaran Tanah
  • 2. Proses Pendaftaran Tanah
  • 3. Pentingnya Pendaftaran Tanah
  • III. Proses Transaksi Properti

  • A. Jual Beli Tanah dan Bangunan
  • 1. Persyaratan Hukum
  • 2. Akta Jual Beli
  • B. Sewa Menyewa Properti
  • 1. Peraturan dan Kontrak Sewa
  • 2. Hak dan Kewajiban Penyewa dan Pemilik
  • IV. Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

  • A. Jenis-jenis Sengketa Tanah
  • 1. Sengketa Kepemilikan
  • 2. Sengketa Pemanfaatan
  • B. Prosedur Penyelesaian Sengketa
  • 1. Jalur Peradilan
  • 2. Mediasi dan Arbitrase
  • V. Peran Aspek Hukum Pertanahan dalam Pembangunan

  • A. Pembangunan Berkelanjutan
  • 1. Pengelolaan Lahan dan Lingkungan
  • 2. Peran Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur
  • B. Investasi Properti
  • 1. Keamanan Hukum bagi Investor
  • 2. Regulasi dan Insentif
  • VI. Etika dan Tanggung Jawab Sosial

  • A. Etika Profesi Terkait Hukum Pertanahan
  • B. Tanggung Jawab Sosial Pemilik Tanah dan Pengembang
  • VII. Studi Kasus

  • A. Analisis Kasus-kasus Hukum Pertanahan
  • B. Pembahasan Solusi dan Pembelajaran
  • VIII. Evaluasi dan Ujian

  • A. Tugas Individu dan Kelompok
  • B. Ujian Tengah Semester
  • C. Ujian Akhir Semester

IX. Referensi

  • Literatur Hukum Pertanahan
  • Buku-buku Referensi
  • Kasus Hukum Terbaru

PESERTA PELATIHAN ASPEK HUKUM PERTANAHAN

PELATIHAN ASPEK HUKUM PERTANAH

  1. Pemilik Properti dan Tanah:
    • Individu yang ingin memahami hak kepemilikan tanah dan propertinya.
    • Pemilik properti yang ingin melakukan transaksi jual beli atau penyewaan.
    • Orang yang ingin mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan lahan.
  2. Pengembang Properti:
    • Perusahaan atau individu yang terlibat dalam pengembangan proyek properti.
    • Pengembang yang ingin memahami regulasi dan aspek hukum dalam pembangunan.
  3. Investor Properti:
    • Individu atau kelompok yang berencana untuk berinvestasi dalam properti.
    • Investor yang ingin memahami risiko dan keamanan hukum terkait investasi tanah.
  4. Pegawai Lembaga Pemetaan dan Pendaftaran Tanah:
    • Para profesional yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah.
    • Petugas yang ingin memahami prosedur dan kebijakan terkait pendaftaran tanah.
  5. Pegawai Lembaga Hukum:
    • Advokat atau pengacara yang berkecimpung dalam kasus hukum pertanahan.
    • Staf hukum di perusahaan properti atau pengembang.
  6. Pejabat Pemerintah Daerah:
    • Pihak yang terlibat dalam perencanaan tata ruang dan regulasi tanah.
    • Pejabat pertanahan dan perencanaan yang bertanggung jawab atas kebijakan daerah.
  7. Mahasiswa Jurusan Hukum atau Pertanahan:
    • Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di bidang hukum atau pertanahan.
    • Mereka yang ingin memperdalam pengetahuan teoritis dan praktis.
  8. Profesional Real Estate:
    • Agen properti dan makelar yang ingin memahami hukum terkait transaksi properti.
    • Profesional real estate yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  9. Konsultan Properti:
    • Konsultan yang memberikan saran terkait investasi dan pengembangan properti.
    • Mereka yang ingin memberikan layanan konsultasi hukum pertanahan.
  10. Masyarakat Umum:
    • Individu yang ingin memahami hak dan kewajiban terkait kepemilikan tanah.
    • Masyarakat yang ingin melibatkan diri dalam proses pembangunan dan tata ruang.

PEMATERI/ TRAINER JAKARTA

Pelatihan ini akan diberikan oleh Trainer dari kalangan Praktisi, Akademisi dan Konsultan berpengalaman di bidangnya masing-masing.

FAQ tentang Surya Training

Q : Berapa minimal running pelatihan ini ? A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 3 peserta

Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ? A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien

Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan? A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia

Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain? A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas

Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ? A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien

Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ? A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien. Namun konfirmasi minimal 2 minggu sebelum pelaksaan pelatihan.

Informasi lebih lanjut Customer Service : +62 821-1058-4566 (Available WhatsApp) email : cro.suryatraining@gmail.com

JADWAL TRAINING BANDUNG 2024 

16 – 17 Januari 2024 13 – 14 Februari 2024 05 – 06 Maret 2024 24 – 25 April 2024 21 – 22 Mei 2024 11 – 12 Juni 2024 16 – 17 Juli 2024 20 – 21 Agustus 2024 17 – 18 September 2024 08 – 09 Oktober 2024 12 – 13 November 2024 17 – 18 Desember 2024

Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta